Kamis, 20 November 2014

KASUS PERDATA DI SERTAI SURAT KUASA KHUSUS DAN SURAT GUGATAN

contoh kasus wanprestasi
essay :

PT. pinjam finansial adalah bank yang didirikan menurut Hukum Indonesia berdasarkan Akta pendirian Perseroan Terbatas No. 9, Tanggal 9 agustus 1999, Di buat di hadapan Notaris Paul Siringo-Ringo, S.H., M.H., dengan pengesahan menter kehakiman No. A-123. AA. 07. 09, yang di umumkan dalam lembaran negara Tahun 2000 Nomor 101, beralamat kantor di Jakarta Pusat , Jln. Benhil No. 99. Pada tanggal 1 februari 2002, Chaidir Chaniago, Direktur utama PT. Pinjam Finansial, Melalui Perjanjian utang piutang Nomor 100, di buat di hadapan Notaris Asep, S.H., Memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 240.000.000.000,- ( dua ratus empat puluh milyar rupiah), dengan jangka waktu pengembalian uang selama 2 tahun kepada Raja Pinjam, Direktur Utama PT. Kambing Hitam, Beralamat Kantor di Jakarta Barat, Jalan Kandang kuda No. 12, Mempunyai kantor cabang di Bandung, Pekan Baru dan Membua antor Perwailan di Australia.
Dalam Perjanjian htang piutang tanggal 1 februari 2002, PT. Kambing hitam telah menyerahan jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan, di enal terleta di jalan Bujur timur No. 77, Jakarta selatan, sebagaimana di nyatakan dalam sertifikat hak milik No. 32 seluas 10.000 m2.
sesuai perjanjian hutang piutang nomor 100, PT. Kambng hitam harus mengembalikan pinjaman kepada PT. pinjam finansial dengan cara mencicil setiap bulan Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah), dan telah memilih forum penyelesaian sengeta di pengadilan jakarta selatan.walaupun PT. kambing hitam telah berhasil mencicil hutang dalam waktu 1 tahun tepatnya tanggal 1 februari 2003, sebanyak Rp. 120.000.000.000,- ( seratus dua puluh milyar rupiah ), namun kenyataanya pada tanggal 1 februari 2004, PT. kambing hitam telah lalai melaksanakan kewajiban membayar cicilan kepada PT. Pinjam Finansial berupa sisa hutang. segala upaya yang patut menurut hukum telah di coba oleh PT. Pinjam finansial untuk menagih sisa hutang kepada PT. Kambing hitam, namun tidak tertagih tanpa penyelesaian yang patut dan layak. oleh karena itu, PT. pinjam finansial bermaksut untuk menggugat PT. kambing hitam ke pengadilan negeri dan selanjutnya menunjuk advokat Hendra dan Raja gugat.

pertanyaan : 
buatlah surat kuasa khusus dari Pt. pinjam finansial untuk menggugat perkara tersebut kepada advokat Hendra dan Raja Gugat, beralamat kantor di jakarta jln Sudirman No. 13, berikut Surat gugatan berdasarkan surat kuasa khusus yang di terima oleh Advokat Hendra dan Raja Gugat.



Surat Kuasa Khusus

Yang memberikan surat kuasa khusus dibawah ini :
Chaidir Chaniago, Direktur utama PT. Pinjam Finansial, adalah bank yang didirikan menurut Hukum Indonesia berdasarkan Akta pendirian Perseroan Terbatas No. 9, Tanggal 9 agustus 1999, Di buat di hadapan Notaris Paul Siringo-Ringo, S.H., M.H., dengan pengesahan menter kehakiman No. A-123. AA. 07. 09, yang di umumkan dalam lembaran negara Tahun 2000 Nomor 101, beralamat kantor di Jakarta Pusat , Jln. Benhil No. 99, selanjutnya di sebut ........................................PEMBERI KUASA.

Memilih domosili Huum di kantor advokat, Hendra dan Rekan, beralamat kantor di jakarta jln Sudirman No. 13, Pemberi kuasa memberikan kuasa khusus kepada :

Hendra, S.H., M.H.
Raja Gugat, S.H., LLM

Masing- masing Advokat bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama, mewakili pemberi kuasa mengurus hak dan kepentingan hukum, selanjutnya di sebut sebagai ..............PENERIMA KUASA.

.........................................................................KHUSUS.......................................................................

Mengajukan gugatan ganti kerugian di pengadilan negeri jakarta selatan terhadap PT. kambing Hitam, Di wakili oleh Raja Pinjam, Direktur Utama , Beralamat Kantor di Jakarta Barat, Jalan Kandang kuda No. 12, akibat perbuatan ingkar janji ( wanprestasi ) melaksanakan kesepakatan dengan PT. pinjam finansial, sesuai akta notaris Asep, S.H., M.H., No. 100, tanggal 1 februari 2002, tentang perjanjian hutang piutang.

oleh karena itu, Penerima kuasa di beri hak untuk melakukan tindakan dan upaya hukum sesuai hak hukum pemberi kuasa.

untuk itu :

  • menghadap di muka pengadilan negeri, Pengadilan tinggi, Mahkamah Agung RI, badan peradilan lainya, serta institusi penegak hukum, POLRI, kejaksaan RI, institusi lain yang di tentukan oleh undang-undang, pejabat-pejabat pemerintah serta badan-badan lainya.
  • membuat, menyusun, menandatangani serta mengajukan memori dan kontra memori banding/kasasi serta mengurus surat-surat dan permohonan-permohonan lainnya yang di perlukan, menjalankan perbuatan-perbuatan dan memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus di jalankan atau di berikan oleh seorang kuasa, mengajukan bukti-bukti dan saksi-sasi, menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi, menerima atau menolak penawaran perdamaian serta menerima dan melakukan pembayaran biaya-biaya dalam perkara ini.
  • mempertahankan dan membela kepentingan yang memberi kuasa, menerima putusan dan menolak putusan serta mengajukan upaya hukum terhadap putusan, meminta eksekusi, membalas surat-surat dan melakukan upaya perlawanan.
  • dan selanjutnya melakukan tndakan-tindakan yang di anggap penting, baik dan berguna oleh yang menerima kuasa untuk menyelesaikan masalah di maksut dengan cara-cara yang di perkenankan oleh hukum meski tidak secara tegas di jelaskan dalam surat kuasa ini.
  • kuasa ini di berikan dengan hak subtitusi ( recht van subtitutie ) dan secara tegas dengan hak retensi.


                                                                                                             Jakarta, 2 maret 2004
  Penerima kuasa,                                                                                                                                        Pemberi kuasa,




Hendra, S.H., M.H.                                                                                                           Chaidir Chaniago




Raja Gugat, S.H., LLM.




SURAT GUGATAN


Jakarta, 5 maret 2004
Kepada yang terhormat,
Ketua pengadilan negeri jakarta selatan
di-
Jakarta
hal : Gugatan Ganti Kerugian

Dengan hormat,
yang bertanda tangan dibawah ini :

Hendra, S.H., M.H., dan Raja gugat, S.H., LLM., Advokat pada kantor hukum Hendra dan Rekan, beralamat kantor di jakarta jln Sudirman No. 13, Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 maret 2004 ( vide : surat kuasa terlampir ), bertindak untuk dan atas kepentingan hukum penggugat :

Chaidir Chaniago, Direktur utama PT. Pinjam Finansial, adalah bank yang didirikan menurut Hukum Indonesia berdasarkan Akta pendirian Perseroan Terbatas No. 9, Tanggal 9 agustus 1999, Di buat di hadapan Notaris Paul Siringo-Ringo, S.H., M.H., dengan pengesahan menter kehakiman No. A-123. AA. 07. 09, yang di umumkan dalam lembaran negara Tahun 2000 Nomor 101, beralamat kantor di Jakarta Pusat , Jln. Benhil No. 99, selanjutnya di sebut .....................................PENGGUGAT.

Mengajukan gugatan ganti kerugian akibat perbuatan ingkar janji ( wnprestasi yang di lakukan oleh :

PT. kambing Hitam, Di wakili oleh Raja Pinjam, Direktur Utama , Beralamat Kantor di Jakarta Barat, Jalan Kandang kuda No. 12, selanjutnya di sebut.................................................. TERGUGAT.

Gugatan ini di dasarkan pada alasan dan fakta seperti terurai dibawah ini :
  1. bahwa tergugat telah membuat perjanjian hutang piutang, dengan memberikan pinjaman kepada     tergugat berupa sejumlah uang sebesar Rp. 240.000.000.000.- ( dua ratus empat puluh milyar rupiah), Hubungan hukum yang sudah memenuhi syarat konsensualis sesuai dengan pasal 1320 KUHperdata, sebagai tersebut dalam akte notaris Asep, S.H. M.H.,No. 100, tanggal 1 februari 2002.
  2. Bahwa cara dan waktu tergugat menyelesaikan pembayaran hutang tersebut, Dilakukan dengan cara di cicil setiap bulan kepada penggugatsebesar Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah ), selama 2 ( dua ) tahun terhitung sejak tanggal 1 februari 2002 hingga 1 februari 2004.
  3. bahwa setelah kredit berjalan 1 tahun, tepatnya tanggal 1 februari 2003, tergugat telah lalai dan berhenti membayar sisa hutang kepada penggugat, yang hingga saat gugatan ini di ajukan ke pengadilan berjumlah Rp. 120.000.000.000,- ( seratus dua puluh milyar rupiah).
  4. bahwa sebelum gugatan ini di ajukan, penggugat telah melakukan segala upaya yang patut menurut hukum, beberapa kali penggugat mengirimkan somasi kepada tergugat, Memperingatkan dan meminta agar tergugat segera menyelesaikan kewajiban kepada penggugat. namun tergugat tetap mengabaikan semua kewajiban yang telah di sepakati. kelalaian ini, menunjukan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji ( wanprestasi ) dalam menyelesaikan kewajiban membayar sisa hutang kepada penggugat.
  5. bahwa menurut huum, perbuatan ingkar janji ( wanprestasi ) telah di lakukan oleh tergugat seperti teruurai diatas, melahirkan hak bagi penggugat untuk menuntut segala ganti kerugian, bunga dan biaya yang di akibatkan perbuatan wanprestasi yang di lakukan oleh tergugat ( vide : pasal 1243 KUHperdata), oleh karena itu, sangat beralasan bagi penggugat melakukan gugatan ganti kerugian.
  6. bahwa kerugian penggugat sebagai akibat perbuatan ingkar janji tergugat semenjak berhenti membayar hutang, adalah sebagai berikut : a. kerugian materiil, berupa sisa hutang yang hingga gugatan ini di ajukan ke pengadilan berjumlah Rp. 120.000.000.000,- ( seratus dua puluh milyar rupiah). b. kerugian lainnya, bahwa penggugat kehilangan keuntungan dari uang yang tidak dapat di tagih dari tergugat sebagai mana disebut dalam point 'a', yang mestinya dapat di gunakan untuk kebutuhan modal usaha yang akan memberi keuntungan sebesar 12 %setiap tahun,telah patut di bayar oleh tergugat, terhitung sejak bulan februari 2004, hingga gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( inkrach van gewijsde) hingga di bayar lunas kepada penggugat.
  7. bahwa penggugat khawatir, penggugat akan mengalihkan harta kekayaan guna menghindar dari tanggung jawab membayar semua hak-hak penggugat atau ganti kerugian yang timbul akibat perbuatan tergugat, sesuai putusan yang di jatuhkan dalam perkara ini. oleh karena itu, untuk menjamin pemenuhan tuntutan ini, penggugat memohon kepada majelis hakim yang terhormat, meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag )atas harta dari kekayaan tergugat, Istimewa : berupa sebidang tanah dan bangunan, di enal terleta di jalan Bujur timur No. 77, Jakarta selatan, sebagaimana di nyatakan dalam sertifikat hak milik No. 32 seluas 10.000 m2,  yang telah di jaminkan kepada penggugat.
  8. bahwa penggugat memiliki sangkaan yang beralasan, pihak tergugat akan ingkar dan lalai dalam memenuhi keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap ( inkrach van gewijsde ) dalam perkara ini. oleh karena itu, penggugat memohon kepada ketua pengadilan negeri jakarta barat, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta ) setiap hari kepada penggugat apabila ternyata tergugat lalai dan ingkar dalam melaksanakan keputusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap ( inkrach van gewijsde) dalam perkara ini.
  9. bahwa menunjuk pasal 180 HIR, penggugat memohon kepada majelis hakim, berkenan memutus perkara ini dapat di laksanakan lebih dahulu meskipun timbul bantahan (verzet), banding/kasasi ( uit voerbaar bij voorraad).
  10. oleh karena tergugat telah terbukti melakukan perbuatan wanprestasi, patut dan adil untuk di hukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

berdasarkan segala uraian yang penggugat kemukakan, penggugat memohon kepada ketua pengadilan negeri jakarta selatan c/q majelis hakimuntuk memanggil para pihak yang bersengketa kedalam suatu persidangan yang di tentukan untuk itu, guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan lebih lanjut berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut :

PRIMAIR
  1. menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. menyatakan demi hukum, akta perjanjian hutang piutang No. 100, tanggal 1 februari 2002 yang di buat oleh notaris Asep,S.H., M.H., adalah sah;
  3. menyatakan perbuatan tergugat yang telah berhenti membayar hutang kepada penggugat, merupakan perbuatan ingkar janji ( wanprestasi);
  4. menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tunai dan seketikasebesar Rp. 120.000.000.000,- ( seratus dua puluh milyar ), ditambah bunga sebesar 12 % setiap tahun terhitung sejak bulan februari 2004, sampai kerugian biaya dan bunga tersebut di bayar lunas kepada penggugat hingga gugatan ini memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap ( inkrach van gewijsde);
  5. menghukum tergugat menurut hukum, untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta ) setiap hari, bila tergugat lalai memenuhi putusan ini;
  6. menyatakan sah dan berharga, sita jaminan yang telah di letakan dalam perkara in; 
  7. menyatakan putusan ini dapat di laksanakan lebih dahulu meskipun timbul bantahan (verzet), banding/kasasi ( uit voerbaar bij voorraad) ;
  8. menghukum tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDIAIR

Apabila majelis hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Demikian surat gugatan ini di buat dan di ajukan oleh penggugat, Semoga majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan berkenan mengabulkannya.
Terima kasih.

Hormat kami,
Kuasa hukum penggugat,




Hendra, S.H., M.H.



Raja Gugat, S.H., LLM.





PERMOHONAN SITA JAMINAN

Nama Kota, tgl, bln & Thn

Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim
Perkara Nomor:... Pdt.G/200x/PNxy
di-
jakarta

 Perihal  :  Permohonan Sita Jaminan atas .......................................................................
                 Jln.  ..............................................................................


Dengan hormat,
           Sehubungan dengan sedang dilakukan pemeriksaan perkara Nomor : ... Pdt.G/200y/  Pnxy di Pengadilan Negeri ..................... antara :
Ny. C, dalam hal ini   diwakili oleh A, SH dan B, SH, Penasihat Hukum ”Aaaaa Bbbbb” berkantor di  Jalan..................................................selanjutnya disebut sebagai Penggugat.

                                                      Melawan

1.   Ir. D, Jln. ....................................,selanjutnya disebut sebagai Tergugat I.

2.   Negara Republik Indonesia, Cq Menteri Negara Agraria/ BPN, Cq Badan Pertanahan Jakarta Timur, Jalan........................................selanjutnya disebut sebagai Tergugat II.

Dan menunjuk Putusan Sela No. ...../Pdt.G/200x/Pnxy tanggal  ................ yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri XY yang salah satunya berisi mengadili serta memerintahkan Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini, dimana saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung dalam tahap ............... (sebutkan jika ada Putusan Sela).
         
Serta untuk menjamin agar gugatan ini tidak merupakan upaya yang sia-sia dan menunjuk gugatan kami tersebut pada halaman ... point..... yang menyatakan cukup alasan meletakkan sita jaminan (CB), dan demi untuk menghindari Tindakan Tergugat I memindahtangankan atau mengasingkan barang obyek terperkara selama proses pemeriksaan berlangsung dan demi untuk menghindari gugatan Penggugat kelak mengalami illusoir atau hampa, serta untuk menghindari komplikasi sengketa dengan pihak ketiga untuk itu sangat beralasan Penggugat meminta agar terhadap .......... (sebutkan obyek yang minta di CB) yang dimaksud  diletakkan sita jaminan atas  (sebutkan obyek yang minta di CB) Jln............................


Untuk mendukung hal tersebut di atas, kami sertakan pula foto copy bukti-bukti yang kami miliki berkaitan dengan ...........................(sebutkan obyek yang minta di CB) Jln.......................milik kami tersebut  (Bukti-bukti terlampir).

Demikian kami sampaikan, atas diterimanya permohonan sita jaminan ini Penggugat mengucapkan terima kasih.



Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat



      
Ttd + tgl dlm kotak meterai                                                                        

A, SH      B, SH 







CONTOH ESSAY  




H.    ESSAI
Kasus Posisi :
            Mbah  Martono, seorang pensiunan PNS yang berusia 62 tahun bertempat tinggal di Jl. Diponegoro Mo. 20 Sleman, Yogyakarta. Ia akan membuka usaha namun kekurangan modal. Untuk itu ia meminjam kepada Ir. Kasdoelah, seorang wiraswasta yang beralamat di Jl. K.H Agus Salim No.  253 Solo. Perjanjian utang piutang tersebut dilaksanakan dihadapan Raden Putro, SH, Mkn., notaris di Solo pada tanggal 14 Februari 2008 dalam perjanjian No. 09, dimana dalam perjanjian tersebut Ir. Kasdoelah meminjamkan uang kepada Mbah Martono sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan jaminan tanah dan bangunan milik Mbah Martono yang terletak di Jl. Gadjah Mada No. 11 Sleman tercatat sebagai Hak Milik No. 13 seluar 120m2. Berdasarkan perjanjian itu Mbah Martono harus melunasi utangnya dengan cicilan tiap bulannya sebesar Rp. 5.000.000,- ditambah bunga 5%. Setelah berjalan setahun ternyata Mbah Martono hanya membayar utang pokoknya saja sebesar yang totalnya  sejumlah Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) tanpa membayar bunga. Bahkan pada bulan berikutnya Mbah Martono tidak membayar sama sekali baik pinjaman pokok maupun bunga, sehingga total tunggakan adalah Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah ). Hal ini membuat Ir. Kasdoelah melalui pengacaranya memberikan teguran kepada Mbah Martono yaitu pada tanggal 15 Oktober 2008 dan tanggal 15 Maret 2009, namun ternyata Mbah Martono selalu beralasan, dan membuat Ir. Kasdoelah terganggu waktu, tenaga, dan pikirannya sehingga mengalami kerugian yang ditaksir Rp. 20.000.000,-. Setelah dua somasi tidak dihiraukan oleh Mbah Martono, akhirnya pada tanggal 1 April 2009, Ir. Kasdoelah meminta pengacaranya Sulaiman Hidayat, SH, M.Hum dan Nur Hidayah, SH dari Adhie Sampurna Law Firm, Jl. Raya Solo Permai 15F, Surakarta, mengajukan gugatan terhadap Mbah Martono.
Diminta :
  1. Surat kuasa dari Ir. Kasdoelah kepada pengacaranya
  2. Surat gugatan terhadap Mbah Martono, disertai permohonan sita jaminan


SELAMAT MENCOBA YA 

Minggu, 16 November 2014

Kamus istilah hukum

ISTILAH-ISTILAH BAHASA DALAM ILMU HUKUM


Abolisi
Penghapusan tuntutan oleh Presiden terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana

Hukum Acara
Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara dalam suatu proses persidangan di Pengadilan

Accessoir
Perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya tergantung pada perjanjian pokoknya

Actio Popularis
Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit)

Ad hoc
Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu

Agunan
Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan

Akta di bawah tangan
Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat yang berwenang (Notaris)

Akta Otentik
Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan

Amandemen
Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan

Amar
Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata ?memutuskan? atau ?mengadili?, biasa juga disebut dictum

Amdal
Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen

Amnesti
Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu

Anjak piutang (Factoring)
Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri

Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali)
Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu

Arbitrase
Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri
acara
Prosedur, panduan dan tata cara dalam suatu proses persidangan di pengadilan
advokat
Istilah ini biasanya dipakai untuk mengacu kepada advokat di Indonesia yang terfokus pada litigasi dan mewakili klien di pengadilan. Akan tetapi, pasal (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat mendifinisikan ‘advokat’ secara luas, sebagai orang yang memberi jasa hukum dan mewakili klien, baik didalam maupun diluar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum, pengacara, dan penasihat hukum.
aklamasi
Pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan secara penuh dari orang-orang yang mempunyai hak suara
akta
Dokumen hukum yang berkaitan dengan status perdata seseorang atau yang menunjukkan suatu fakta perdata (misal, akta kelahiran atau akta perceraian).
Asas legalitas ialah suatu asas hukum tidak bisa diberlakukan surut (Nullum delictum sine praevia lege poenali). Dalam pasal 1 ayat 1 KUHPidana berbunyi tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana menurut UU yang telah ada sebelumnya.
Asas retroaktif ialah suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang aru dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada pelanggaran HAM berat.
Asas Equality before the law ialah suatu asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama
Asas Presumption Of Innocence (asas praduga tidak bersalah), bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tsb telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraht)
Asas In Dubio Pro Reo ialah dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.
Asas Similia Similibus ialah bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).
Asas Pact Sunt Servanda yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai UU bagi para pihak yang bersangkutan.
Asas Geen Straft Zonder Schuld ialah asas tiada hukuman tanpa kesalahan.
Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu asas UU yg berlaku kemudian membatalkan UU terdahulu, sejauh UU itu mengatur objek yg sama
Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori yakni suatu asas UU dimana jika ada 2 UU yang mengatur objek yang sama maka UU yang lebih tinggi yang berlaku sedangaka UU yang lebih rendah tidak mengikat.
Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yakni UU yang khusus mengenyampingkan yang umum.
Badan Hukum
Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang
Banding
Hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi
Batal demi hukum
Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi
Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi
Berita Acara Pemeriksaan
Laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat, dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana
BPN
Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah
Buku Tanah
Buku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah
Buruh Migran
Seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya
Badan Hukum (rechtspersoon)
Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang. Suatu badan hukum diperlakukan sebagai entitas yang terpisah dari para pemilik dan pengurusnya. Demikian suatu perseroan memiliki banyak hak yang melekat pada perorangan serta sejumlah hak yang hanya dapat dilaksanakan oleh perseroan, misalnya wewenang untuk menjual saham.
Badan Musyawarah (DPR)
Salah satu alat kelengkapan DPR yang beranggotakan wakil dari seluruh fraksi dan pimpinan DPR yang tugas utamanya adalah menentukan jadwal kerja DPR, termasuk pembahasan rancangan undang-undang.
barang bukti
Alat bukti lazimnya berupa barang berwujud (misalnya, surat atau senjata) yang disampaikan sebagai bukti oleh pihak tertentu dalam persidangan dan disimpan oleh pengadilan selama persidangan.
batal demi hukum (dalam arti hukum kontrak)
Mengakhiri kontrak dengan memperlakukan kontrak tersebut seolah-olah tidak pernah ada. Para pihak dianggap tidak lagi mempunyai kewajiban terhadap pihak lain berdasarkan kontrak.
Batang tubuh
Bagian inti peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan-ketentuan (misal, pasal dan ayat)
Berita Negara
Terbitan pemerintah, umumnya memuat pemberitahuan pemerintah dan publik, misalnya pendirian badan hukum. Dengan diumumkannya suatu hal dalam Berita Negara, dianggap masyarakat luas sudah mengetahui hal tersebut dan oleh karenanya telah diikat secara umum.
berlaku
Menunjukkan kapan suatu peraturan perundang-undangan telah mengikat masyarakat seacara umum sehingga dapat mulai diterapkan.
bersaksi
memberi keterangan di depan sidang
bikameral
Suatu sistem legislatif yang terdiri dari dua kamar atau majelis, majelis rendah dan majelis tinggi.
birokrasi
Prosedur yang harus diikuti dalam mengurus sesuatu hal baik dengan pelayanan publik atau tidak (misalnya izin, pengurusan identitas diri, dll) pada lembaga atau departemen pemerintah. Birokrasi juga berarti institusi yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari ‘terpisah’ dari kekuasaan eksekutif yang menguasai dan mengawasinya dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut.
Cakap
Orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan
check and balance
Cabang kekuasaan pemerintah terdiri dari tiga organ pokok, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Mekanisme check and balance bertujuan menghindari adanya pemusatan kekuasaan pada salah satu cabang, dengan adanya pembatasan kekuasaan ketiga organ tersebut. Dengan demikian, tidak ada satu organ yang memiliki kekuasaan terlalu besar dibandingkan lainnya. Lihat juga trias politica
Cessie
Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur)
Citizen Law Suit
Hak Gugat Warganegara
Class Action
Suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud
Dakwaan
Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa
Droit de suite
Hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada
Dapat dibatalkan
Suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku
Debitur
Individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur
Duplik
Jawaban tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) atas replik penggugat atau jaksa penuntut umum
daerah otonom
Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
dakwaan
Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa. Menurut prosedur Indonesia, dakwaan ini dibacakan penuntut umum pada awal persidangan dilakukan. Jika dalam tradisi kontinental sidang pertama merupakan pembacaan surat dakwaan, dalam tradisi common law umumnya sidang pertama dipergunakan untuk pernyataan pembuka oleh penuntut.
dasar hukum
i) Alasan atau kejadian yang memungkinkan penggugat mengajukan suatu perkara; atau ii) Dasar hukum untuk menggugat.
desentralisasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah
dictum
Bagian dari putusan pengadilan Indonesia yang berisi pertimbangan hukum. Kata ini mempunyai arti sebaliknya istilah obiter dictum dalam sistem common law, yang mengacu kepada bagian putusan mengenai hukum yang tidak pokok
dissenting opinion
Pendapat/Putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang suatu perkara. Umumnya ditemukan dinegara-negara yang bertradisi common law dimana lebih dari satu hakim mengadili perkara. Tetapi sejumlah negara yang menganut tradisi hukum konstinental telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi. Di Indonesia, awalnya dissenting opinion ini diperkenalkan pada pengadilan niaga, namun kini telah diperbolehkan dipengadilan lain, termasuk dalam perkara pidana.
Eksekusi
Pelaksanaan putusan pengadilan
Eksekusi Hak Tanggungan
Tindakan dari kreditur untuk mengambil pelunasan utang dengan menjual hak atas yang dibebani hak tanggungan
eselon
Di Indonesia, berkaitan dengan jabatan struktural yang diduduki seseorang yang memperoleh tunjangan struktural, fasilitas tertentu dan mendapat kehormatan dalam upacara-upacara kenegaraan
Federasi Serikat Buruh
Merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 5 serikat buruh. Federasi Serikat Buruh memiliki anggota sekurang-kurangnya sekitar 50 orang
Fidusia
Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda
Financial Leasing
Jenis leasing di mana di akhir masa leasing diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk memiliki barang modal tersebut dengan jalan membelinya dengan harga yang ditetapkan bersama
fraksi
Kumpulan anggota DPR berdasarkan partai politiknya. Fraksi hanya hanya dapat dibentuk jika ada 10 atau lebih anggota dari partai politik yang sama atau koalisi dari beberapa partai politik.
Genosida
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain
Grasi
Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden
Gratifikasi
Pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi penjaminan tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya
Grosse Akta
Salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan tulisan pada kepala akta: ?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?, yang mempunyai kekuatan eksekutorial
Grasi (gratia, latin) ialah ampun, pengampunan. Wewenang dari kepala negara untuk memberi pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, untuk menghapuskan seluruhnya, mengganti jenis hukuman. Pemberian grasi oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Amnesti (amnnestie, Belanda) ialah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Biasanya amnesti diberikan kepada orang-orang atau kelompok yang melakukan kejahatan politik. Pemberian amnesti oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Abolisi (abolitio, latin) ialah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Rehabilitasi (rehabilitation, latin) ialah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pemulihan, pengembalian kepada keadaan semula). Kepala negara juga berwenang memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Kudeta (Coup d’etat, Perancis) ialah perebutan kekuasaan pemerintahan> Biasanya pemberontakan atau pihak militer yang banyak melakukan kudeta atas pemerintah yang sah atau berkuasa. pada ketika itu
Supremasi hukum (law’s supremacy) ialah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Unifikasi hukum adalah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara-negara tersebut.
Kodifikasi hukum ialah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab UU yg dilakukan secara resmi oleh pemerintah, contoh KUHPidana, KUHAP, KUHPerdata, KUHD
Kejahatan (misdriff, belanda) adalah tindak pidana yang tergolong berat lebih berat dari sekedar pelanggaran, perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh negara dengan sadar menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan jahat; sifat yang jahat.
Pelanggaran (overtreding, Belanda) adalah suatu jenis tindak pidana tetapi ancaman hukumnya lebih ringan daripada kejahatan, baik yang berupa pelanggaran jabatan atau pelanggaran undang-undang.
Hak ingkar adalah hak seseorang tertuduh untuk menolak diadili seseorang hakim, apabila hakim mempunyai hubungan kekeluargaan dengan tertuduh atau mempunyai kepentingan secara langsung atau tidak langsung dalam perkaranya. Tertuduh dapat menggunakan hak ingkarnya terhadap hakim dengan mengemukakan keberatan-keberatan untuk diadili oleh hakim yang bersangkutan (UU No. 19/1964).
Hak ulayat adalah 1) hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya dilingkungan wilayahnya; 2) hak ulayat masyarakat adat : (a) mengandung hak kepunyaan bersama atas tanah bersama para anggota/warganya (yang termasuk bidang hukum perdata; (b) mengandung tugas kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan, peruntukan dan penggunanya.
Hak tuntut ganti rugi dan rehabilitasi adalah hak dimana setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 9 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman).
Ad hoc (latin) adalah untuk tujuan ini; untuk itu (yaitu untuk suatu tugas atau urusan tertentu saja, khusus contoh panitia ad hoc, hakim ad hoc).
Hakim ad hoc adalah dalam rangka memeriksa dan mengadili perkara korupsi, disamping hakim karir, diangkat juga (non karir) yang khusus memeriksa dan mengadili perkara korupsi dan tidak untuk melaksanakan tugas hakim karir yang lainnya. Hakim ad hoc diangkat dalam rangka pengadilan TIPIKOR
Judex facti (latin), adalah hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, khusus dimaksudkan hakim tingkat pertama dan hakim banding.
Ubi societes ibi ius (latin) adalah dimana adamasyarakat distu ada hukum
Ius consitutum (Latin) adalah hukum yang sedang diberlakukan sekarang (hukum positif)
Ius constituendum (latin) adalah hukum  yang akan diberlakukan
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban, contoh manusia (naturalijk persoon) dan badan hukum (rechts persoon)
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermamfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, contoh benda/barang (segala barang dan hak yang dapat  dimiliki dan bernilai ekonomis.
Misbruik van recht adalah penyalahgunaan hak yang dianggap terjadi apabila seseorang menggunakan haknya bertentangan dengan tujuan diberikan hak itu atau bertentangan dengan tujuan masyarakat
Peristiwa hukum adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, misaln perkawinan atau pria dan wanita sehingga menimbulkan akibat hukum yang diatur  oleh  yaitu hak dan kewajiban masing-masing
Onrechmatigedaad (perbuatan melawan hukum) contohnya ingkar janji dalam lapangan hukum perikatan (perdata) atau membunuh melanggar hukum pidana
Akibat hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum.
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan hukum  atau tindakan subjek hukum yang  mempunyai akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum, misalnya jual beli, sewa menyewa, dll
Perbuatan hukum bersegi satu yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja misalnya pemberian wasiat, dll
Perbuatan hukum bersegi dua adalah perbuatan hukum yang dilakukandua pihak atau lebih, misalnya perjanjian jual beli, dll
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan
Hak atas Tanah
Hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum
Hak Gugat Organisasi
Legal Standing
Hak Gugat Warganegara
Hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi
Hak Guna Bangunan
Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun
Hak Guna Usaha
Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia
Hak Milik
Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah
Hak Normatif Buruh
Hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
Hak Pakai
Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain
Hak Preferen
Hak didahulukan dari kreditur lain
Hak Sewa
Hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa
Hak Tanggungan
Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain
Hak Uji Formil
Hak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan
Hak Uji Materiil
Hak untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu
Hibah
Pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup
Harta Bersama
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan
Harta gono-gini
Harta bersama
Hukum Administrasi
Hukum yang mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, atau administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. Juga mencakup aturan mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik
Hukum Tata Negara
Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya
Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan
Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja
Hukum Waris
Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing
hak asasi manusia (HAM)
Hak dan kebebasan dasar yang melekat pada semua orang. Perangkat hukum internasional seperti Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948 adalah sumber penting dari hak-hak ini.
hak ekonomi
Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual
hak uji materiil
Hak pengadilan tingkat tinggi disuatu negara untuk menentukan apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan konstitusi atau peraturan perundangan lain yang lebih tinggi. Di Indonesia, hak uji materiil dilaksanakan oleh dua lembaga negara – Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Ideologi
Cara memandang segala sesuatu
Imparsial
Tidak memihak, netral
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dan pelayanan, sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia
Jaminan Fidusia
Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya
Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja
Jaminan Kredit
Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang
Jawaban
Tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum
Judicial Review
Upaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap produk hukum yang dkeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif
Kasasi
Suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan-pengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir
Keimigrasian
Hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum
Kekuatan Eksekutorial
Kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: ?Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
Keterangan Ahli
Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang
Keterangan Saksi
Keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri
Keterangan Terdakwa
Keterangan yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri
Keputusan Tata Usaha Negara
Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive
Klausul Eksemsi
Klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi
Komparisi
Bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang/pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum
Kompensasi
Ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental
Kompetensi
Cakupan dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus suatu perkara
Kompetensi Absolut
Wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer
Kompetensi Relatif
Wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Kompilasi dapat didefinisikan sebagai berikut :
  1. Merupakan himpunan karangan dari berbagai penulis yang dihimpun dalam sebuah buku;
  2. Kompilasi Peraturan perundang-undangan, merupakan himpunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang-bidang hokum tertentu
  3. Kompilasi, merupakan himpunan dari berbagai perauran baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berupa kebiasaan masyarakat yang hidup dan berkembang di masyarakat, termasuk masab-masab lain (kompilasi hokum Islam) yang bersifat melengkapi, memperluas penafsiran terhadap ketentuan didalamnya, membandingkan dengan peradilan agama, fatwa ulama maupun perbandingan dengan Negara lain.
Tujuan Kompilasi Hukum secara umum adalah untuk :
  • • Mempermudah pencarian, penggunaan dan pemahaman.
    • Melengkapi Undang-Undang/Peraturan Perundangan yang tidak lengkap, selalu ketinggalan dinamika masyarakat
    • Memperluas penafsiran dari kitab-kitab, madzhab-madzhab yang lain, membandingkan dengan yurisprudensi dan membandingkan dengan negara lain
Konsiliasi
Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral
Konstitusi
Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris
Konstitusional
Sesuai dengan konstitusi
Korupsi
Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri
Kredit
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
Kreditur
Individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur
Kuasa
Kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu
Kuasa Hukum
Pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama klienya
Laporan
Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana
Leasing
Suatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee) untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala yang disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari perusahaan (debitur atau lessee) untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing tersebut berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama
Legalisasi
Pengesahan, keterangan kebenaran
Legal Standing
Hak gugat organisasi
Legislasi
Proses pembuatan Undang-Undang di Indonesia terdiri dari perencanaan, pengajuan RUU ke DPR, pembahasan di DPR, persetujuan antara DPR dengan Presiden, pengesahan oleh DPR, serta pengundangan dan pengumuman oleh Pemerintah
Legislatif
Kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang
Lembaga Arbitrase
Badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa
Lessee
Yang menyewa barang modal
Lessor
Yang menyewakan barang modal
Limitatif
Terbatas
Locus delicti
Tempat terjadinya kejahatan
Mediasi
Kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator yang netral
Mogok Kerja
Tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan
Monopoli
Kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa
Mazhab
Paha/ Aliran berpikir
Ombudsman
Lembaga yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan
Operating Leasing
Jenis leasing dimana di akhir masa leasing tidak diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha
Pelanggaran Berat HAM
Pembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)
Pemberi Fidusia
Orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Pemberian Kuasa
Suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan
Penahanan
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Penangkapan
Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan
Penanggungan (Borgtocht)
Jeminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya
Penataan ruang
Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
Pengadilan Agama
Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, dan Hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf dan Shadaqoh
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi
Pengadilan Militer
Pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer
Pengadilan Pajak
Pengadilan yang memiliki yurisdiksi penyelesaian sengketa pajak
Pengadilan Niaga
Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warganegara dengan pejabat tata usaha Negara
Pengaduan
Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya
Pengampuan
Keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum
Penyelidik
Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan)
Penyelidikan
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP)
Penyelidikan (UU Pengadilan HAM)
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM
Penyidik
Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang (Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu) yang melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya sebuath kejahatan guna membuat semakin terang kejahatannya, dan mencari tersangka
Penyidikan (Hukum Acara Pidana)
Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan
Perda
Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
Perdagangan perempuan
Tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan, penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang
Perikatan
Hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak
Perjanjian
Tindakan hukum para pihak yang mengikat mereka secara hukum untuk melakukan isi
Perjanjian Kerja
Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak
Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu
Perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan
Perjanjian Penempatan
Perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di Negara tujuan
Perkawinan Campur
Perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha
Perselisihan Hubungan Industrial
Perbedaan pendapat yang mengaibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena adanya: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan serikat buruh
Perselisihan Hak
Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Perselisihan Kepentingan
Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak
Perselisihan antar Serikat Pekerja
Perselisihan antara serikat pekerja/buruh dengan serikat pekerja/buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan
Perundingan Bipartit
Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial
Petitum
Tuntutan atau permohonan dari penggugat yang termuat pada akhir surat gugatan
Piutang
Hak untuk menerima pembayaran
Posita
Uraian mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi alasan gugatan
Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence)
Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Praperadilan
Persidangan oleh pengadilan negeri untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan
Putusan Pengadilan
Putusan Hakim yang menyelesaikan perkara
Putusan Provisi
Biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan
Putusan Sela
Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok
Putusan Verstek
Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata)
Rehabilitasi
Hak seseorang untuk mendapat pemulihan nama baik karena proses hukum tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena terjadi kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan
Reparasi
Upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak/status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas
Replik
Tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa
Restitusi
Ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu
Saksi adalah 1) orang yang melihat, mengetahui, mendengar, mengalami sendiri suatu peristiwa atau kejadian, 2) orang ang memberikan keterangan dimuka pengadilan untuk kepentingan jaksa atau terdakwa, 3) orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntut dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialami sendiri. Dalam memberikan keterangan dimuka pengadilan seorang saksi harus disumpah menurut agamanya supaya apa yang diterangkannya itu mempunyai kekuatan sebagai alat bukti.
Saksi diluar yuridiksi (rogatoire commissie, Belanda) adalah permintaan untuk mendengar saksi atau saksi yang berdomisili diluar wilayah hukum pengadilan dimana perkara itu sedang diperiksa
Saksi de auditu (Latin) adalah keterangan atau pernyataan saksi hanya berdasarkan apa yang didengar dari pihak lain
Saksi yang memberatkan (a charge, Perancis) adalah saksi yang memberatkan terdakwa di pengadilan
Saksi yang meringankan (a de charge, Perancis) adalah saksi yang meringankan terdakwa di pengadilan
Sanksi (sanctio, Latin, sanctie, Belanda) adalah ancaman hukuman, merupakan satu alat pemaksa guna ditaatinya suatu kaidah, UU, norma-norma hukum. Penegakan hukum pidana menghendaki sanksi hukum, yaitu sanksi yang terdiri atas derita khusus yang dipaksakan kepada si bersalah. derita kehilangan nyawa (hukuman mati), derita kehilangan kebebasan (hukuman penjara dan kurungan), derita kehilangan sebagian kekayaa (hukuman denda dan perampasan) dan derita kehilangan kehormatan (pengumuman keputusan hakim. Penegakan hukum perdata menghendaki sanksi juga yang terdiri atas derita dihadapkan dimuka pengadilan dan derita kehilangan sebagian kekayaannya guna memulihkan atau mengganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukannya. Sanksi sebagai alat penegak hukum bisa juga terdiri atas kebatalan perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum. Baik batal demi hukum (van rechtwege) maupun batal setelah ini dinyatakan oleh hakim.
Sale and Lease Back
Jenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri, kemudian barang tersebut dijual kepada lessor (pemberi dana) dan selanjutnya lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee kembali, yang biasanya digunakan jenis financial leasing
Sertifikat
Surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan
Serikat Buruh
Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Anggota Serikat Buruh minimal 10 orang
Staatsblad
Lembar Negara
Standing
Hak orang perorangan ataupun kelompok/organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat
Terpidana (veroordeeld, Belanda) adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Psl 1 angka 32 KUHAP)
Tersangka (verdachte, Belanda) adalah seseorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah cukup dasar untuk diperiksa di persidangan. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Psl 1 angka 14 KUHAP)
Terdakwa (beklaagde, Belanda) adalah seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili dimuka pengadilan; seorang yang diduga telah emlakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan dimuka persidangan.
Tertangkap basah (inflegranti delicto, Latin) adalah terpergok basah, ketahuan seketika, tertangkap basah terjadi apabila kejahatan atau pelanggaran diketahui pada atau segera setelah dilakukannya kejahatan atau pelanggaran tersebut (Pasal 57 HIR)
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorsang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan   oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Tertib hukum (rechtsorde, Belanda) adalah keadaan dalam masyarakat berjalan seperti apa yang dikehendaki dan menjadi tujuan dari hukum dan segala sesuatu dilakukan sesuai dan selalu didasarkan pada hukum.
Testamen (tertamentum, Latin) adalah wasuat; surat wasiat; kehendak terakhir; suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi terhadap harta peninggalannya, setelah ia meninggal dunia (Psl 875 KUHPerdata)
Testamen olografis (olographich testament, Belanda) adalah testamen atau wasiat yang ditulis sendiri seluruhnya dan ditandatangani oleh si pembuat/pemberi waris (Psl 932 KUHPerdata)
Tidak pantas jadi ahli waris (onwaardig om erfjenaamte zijn, Belanda) adalah tidak pantas menjadi ahli waris sehingga dikecualiakan dari pewarisan karena telah membuat beberapa kesalahan atau tindakan yang merugikan pemberi waris (Psl 838 KUHPerdata)
Terdakwa
Seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan
Tersangka
Seseorang yangd disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti permulaan yang cukup. Sebutan tersangka dipakai biasanya setelah polisi dan jaksa penuntut umum telah melakukan penyidikan terhadapnya
Tertangkap tangan
Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu
Tunjangan Tetap
Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran
Tunjangan Tidak tetap
Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja
Upah
Hak pekerja/buruh yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan
Upah Lembur
Upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur dalam peraturan perburuhan yaitu lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau jumlah akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam seminggu
Upah Minimum
Upah yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan berdasarkan penghitungan minimum kebutuhan hidup perbulan
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
Upah yang besarannya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing kota, atau kabupaten berdasarkan penghitungan kebutuhan minimum
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi bedasarkan penghitungan kebutuhan minimum
Upah Pokok
Upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan
Upaya Hukum
Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang
Wanprestasi
Cidera janji. Dikatakan wanprestasi apabila: tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kerwajibannya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan
Wasiat
Kehendak seseorang (pewaris) mengenai apa yang harus dilakukan terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal dunia
Yurisdiksi
Daerah/wilayah hukum: kekuasaan mengadili
Yudikatif
Kekuasaan kehakiman
Yurisprudensi
Putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam kasus yang serupa