ISTILAH-ISTILAH BAHASA DALAM ILMU HUKUM
Abolisi
Penghapusan tuntutan oleh Presiden terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana
Hukum Acara
Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara dalam suatu proses persidangan di Pengadilan
Accessoir
Perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya tergantung pada perjanjian pokoknya
Actio Popularis
Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit)
Ad hoc
Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu
Agunan
Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan
Akta di bawah tangan
Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat yang berwenang (Notaris)
Akta Otentik
Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat
akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh
Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat
dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan
Amandemen
Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian
ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan
Amar
Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata ?memutuskan? atau ?mengadili?, biasa juga disebut dictum
Amdal
Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
hasil kajian Amdal berupa dokumen
Amnesti
Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu
Anjak piutang (Factoring)
Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan
dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambil-alihan serta
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan,
tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri
Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali)
Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu
Arbitrase
Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan
umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara
tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter/wasit
oleh dewan yang mandiri
acara
Prosedur, panduan dan tata cara dalam suatu proses persidangan di pengadilan |
advokat
Istilah ini biasanya dipakai untuk mengacu kepada advokat di Indonesia
yang terfokus pada litigasi dan mewakili klien di pengadilan. Akan
tetapi, pasal (1) Undang-Undang No.18
Tahun 2003 tentang Advokat mendifinisikan ‘advokat’ secara luas,
sebagai orang yang memberi jasa hukum dan mewakili klien, baik didalam
maupun diluar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum,
pengacara, dan penasihat hukum. |
aklamasi
Pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan secara penuh dari orang-orang yang mempunyai hak suara |
akta
Dokumen hukum yang berkaitan dengan status perdata seseorang atau yang
menunjukkan suatu fakta perdata (misal, akta kelahiran atau akta
perceraian). |
Asas legalitas ialah suatu asas hukum
tidak bisa diberlakukan surut (Nullum delictum sine praevia lege
poenali). Dalam pasal 1 ayat 1 KUHPidana berbunyi tiada suatu
perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana
menurut UU yang telah ada sebelumnya.
Asas retroaktif ialah suatu asas hukum
dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang aru dibuat dapat
diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu
sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada
pelanggaran HAM berat.
Asas Equality before the law ialah suatu
asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang
adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama
Asas Presumption Of Innocence (asas
praduga tidak bersalah), bahwa seseorang dianggap tidak bersalah
sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan
keputusan tsb telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraht)
Asas In Dubio Pro Reo ialah dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.
Asas Similia Similibus ialah bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).
Asas Pact Sunt Servanda yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai UU bagi para pihak yang bersangkutan.
Asas Geen Straft Zonder Schuld ialah asas tiada hukuman tanpa kesalahan.
Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori
yaitu asas UU yg berlaku kemudian membatalkan UU terdahulu, sejauh UU
itu mengatur objek yg sama
Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori
yakni suatu asas UU dimana jika ada 2 UU yang mengatur objek yang
sama maka UU yang lebih tinggi yang berlaku sedangaka UU yang lebih
rendah tidak mengikat.
Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yakni UU yang khusus mengenyampingkan yang umum.
Badan Hukum
Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang
Banding
Hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi
Batal demi hukum
Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi
Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi
Berita Acara Pemeriksaan
Laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat, dan
barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana
BPN
Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah
yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai
tanah
Buku Tanah
Buku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat
informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah
Buruh Migran
Seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar
dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya
Badan Hukum (rechtspersoon)
Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang. Suatu
badan hukum diperlakukan sebagai entitas yang terpisah dari para
pemilik dan pengurusnya. Demikian suatu perseroan memiliki banyak hak
yang melekat pada perorangan serta sejumlah hak yang hanya dapat
dilaksanakan oleh perseroan, misalnya wewenang untuk menjual saham. |
Badan Musyawarah (DPR)
Salah satu alat kelengkapan DPR yang beranggotakan wakil dari seluruh
fraksi dan pimpinan DPR yang tugas utamanya adalah menentukan jadwal
kerja DPR, termasuk pembahasan rancangan undang-undang. |
barang bukti
Alat bukti lazimnya berupa barang berwujud (misalnya, surat atau
senjata) yang disampaikan sebagai bukti oleh pihak tertentu dalam
persidangan dan disimpan oleh pengadilan selama persidangan. |
batal demi hukum (dalam arti hukum kontrak)
Mengakhiri kontrak dengan memperlakukan kontrak tersebut seolah-olah
tidak pernah ada. Para pihak dianggap tidak lagi mempunyai kewajiban
terhadap pihak lain berdasarkan kontrak. |
Batang tubuh
Bagian inti peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan-ketentuan (misal, pasal dan ayat) |
Berita Negara
Terbitan pemerintah, umumnya memuat pemberitahuan pemerintah dan
publik, misalnya pendirian badan hukum. Dengan diumumkannya suatu hal
dalam Berita Negara, dianggap masyarakat luas sudah mengetahui hal
tersebut dan oleh karenanya telah diikat secara umum. |
berlaku
Menunjukkan kapan suatu peraturan perundang-undangan telah mengikat masyarakat seacara umum sehingga dapat mulai diterapkan. |
bersaksi
memberi keterangan di depan sidang |
bikameral
Suatu sistem legislatif yang terdiri dari dua kamar atau majelis, majelis rendah dan majelis tinggi. |
birokrasi
Prosedur yang harus diikuti dalam mengurus sesuatu hal baik dengan
pelayanan publik atau tidak (misalnya izin, pengurusan identitas diri,
dll) pada lembaga atau departemen pemerintah. Birokrasi juga berarti
institusi yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari ‘terpisah’
dari kekuasaan eksekutif yang menguasai dan mengawasinya dalam
melaksanakan tugas-tugas tersebut. |
Cakap
Orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan
check and balance
Cabang kekuasaan pemerintah terdiri dari tiga organ pokok, yaitu
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Mekanisme check and balance
bertujuan menghindari adanya pemusatan kekuasaan pada salah satu cabang,
dengan adanya pembatasan kekuasaan ketiga organ tersebut. Dengan
demikian, tidak ada satu organ yang memiliki kekuasaan terlalu besar
dibandingkan lainnya. Lihat juga trias politica
Cessie
Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak
bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada
orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah
tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang
tersebut kepada si berhutang (debitur)
Citizen Law Suit
Hak Gugat Warganegara
Class Action
Suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang
mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus
mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki
kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan
anggota kelompok yang dimaksud
Dakwaan
Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa
Droit de suite
Hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada
Dapat dibatalkan
Suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan
perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap
berlaku
Debitur
Individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur
Duplik
Jawaban tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) atas replik penggugat atau jaksa penuntut umum
daerah otonom
Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu
berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. |
dakwaan
Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan
terhadap terdakwa. Menurut prosedur Indonesia, dakwaan ini dibacakan
penuntut umum pada awal persidangan dilakukan. Jika dalam tradisi
kontinental sidang pertama merupakan pembacaan surat dakwaan, dalam
tradisi common law umumnya sidang pertama dipergunakan untuk pernyataan
pembuka oleh penuntut. |
dasar hukum
i) Alasan atau kejadian yang memungkinkan penggugat mengajukan suatu perkara; atau ii) Dasar hukum untuk menggugat. |
desentralisasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah |
dictum
Bagian dari putusan pengadilan Indonesia yang berisi pertimbangan
hukum. Kata ini mempunyai arti sebaliknya istilah obiter dictum dalam
sistem common law, yang mengacu kepada bagian putusan mengenai hukum
yang tidak pokok |
dissenting opinion
Pendapat/Putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak
setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang suatu perkara.
Umumnya ditemukan dinegara-negara yang bertradisi common law dimana
lebih dari satu hakim mengadili perkara. Tetapi sejumlah negara yang
menganut tradisi hukum konstinental telah memperbolehkan dissenting
opinion oleh hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi. Di
Indonesia, awalnya dissenting opinion ini diperkenalkan pada pengadilan
niaga, namun kini telah diperbolehkan dipengadilan lain, termasuk
dalam perkara pidana. |
Eksekusi
Pelaksanaan putusan pengadilan
Eksekusi Hak Tanggungan
Tindakan dari kreditur untuk mengambil pelunasan utang dengan menjual hak atas yang dibebani hak tanggungan
eselon
Di Indonesia, berkaitan dengan jabatan struktural yang diduduki
seseorang yang memperoleh tunjangan struktural, fasilitas tertentu dan
mendapat kehormatan dalam upacara-upacara kenegaraan
Federasi Serikat Buruh
Merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 5 serikat buruh. Federasi
Serikat Buruh memiliki anggota sekurang-kurangnya sekitar 50 orang
Fidusia
Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap
dalam penguasaan pemilik benda
Financial Leasing
Jenis leasing di mana di akhir masa leasing diberikan hak pilih (opsi)
bagi lessee untuk memiliki barang modal tersebut dengan jalan
membelinya dengan harga yang ditetapkan bersama
fraksi
Kumpulan anggota DPR berdasarkan partai politiknya. Fraksi hanya hanya
dapat dibentuk jika ada 10 atau lebih anggota dari partai politik yang
sama atau koalisi dari beberapa partai politik.
Genosida
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota
kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;
atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke
kelompok lain
Grasi
Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan
pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden
Gratifikasi
Pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, diskon,
komisi penjaminan tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya
Grosse Akta
Salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan tulisan pada kepala
akta: ?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?, yang
mempunyai kekuatan eksekutorial
Grasi (gratia, latin) ialah ampun,
pengampunan. Wewenang dari kepala negara untuk memberi pengampunan
terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, untuk menghapuskan
seluruhnya, mengganti jenis hukuman. Pemberian grasi oleh kepala
negara dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Amnesti (amnnestie, Belanda) ialah
pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara
kepada umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Biasanya
amnesti diberikan kepada orang-orang atau kelompok yang melakukan
kejahatan politik. Pemberian amnesti oleh kepala negara dengan
memperhatikan pertimbangan DPR.
Abolisi (abolitio, latin) ialah hak yang
dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan
pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan
dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Rehabilitasi (rehabilitation, latin)
ialah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan,
kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat
penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan,
dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena
kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pemulihan,
pengembalian kepada keadaan semula). Kepala negara juga berwenang
memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Kudeta (Coup d’etat, Perancis) ialah
perebutan kekuasaan pemerintahan> Biasanya pemberontakan atau pihak
militer yang banyak melakukan kudeta atas pemerintah yang sah atau
berkuasa. pada ketika itu
Supremasi hukum (law’s supremacy) ialah
upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat
yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan
atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Unifikasi hukum adalah suatu langkah
penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi
seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional
di negara-negara tersebut.
Kodifikasi hukum ialah suatu langkah
pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab UU yg
dilakukan secara resmi oleh pemerintah, contoh KUHPidana, KUHAP,
KUHPerdata, KUHD
Kejahatan (misdriff, belanda) adalah
tindak pidana yang tergolong berat lebih berat dari sekedar
pelanggaran, perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh negara dengan
sadar menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan jahat; sifat
yang jahat.
Pelanggaran (overtreding, Belanda)
adalah suatu jenis tindak pidana tetapi ancaman hukumnya lebih ringan
daripada kejahatan, baik yang berupa pelanggaran jabatan atau
pelanggaran undang-undang.
Hak ingkar adalah hak seseorang tertuduh
untuk menolak diadili seseorang hakim, apabila hakim mempunyai
hubungan kekeluargaan dengan tertuduh atau mempunyai kepentingan
secara langsung atau tidak langsung dalam perkaranya. Tertuduh dapat
menggunakan hak ingkarnya terhadap hakim dengan mengemukakan
keberatan-keberatan untuk diadili oleh hakim yang bersangkutan (UU No.
19/1964).
Hak ulayat adalah 1) hak yang dimiliki
suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya
dilingkungan wilayahnya; 2) hak ulayat masyarakat adat : (a)
mengandung hak kepunyaan bersama atas tanah bersama para
anggota/warganya (yang termasuk bidang hukum perdata; (b) mengandung
tugas kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan,
pemeliharaan, peruntukan dan penggunanya.
Hak tuntut ganti rugi dan rehabilitasi
adalah hak dimana setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau
diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai
orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian
dan rehabilitasi (Pasal 9 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang
kekuasaan kehakiman).
Ad hoc (latin) adalah untuk tujuan ini;
untuk itu (yaitu untuk suatu tugas atau urusan tertentu saja, khusus
contoh panitia ad hoc, hakim ad hoc).
Hakim ad hoc adalah dalam rangka
memeriksa dan mengadili perkara korupsi, disamping hakim karir,
diangkat juga (non karir) yang khusus memeriksa dan mengadili perkara
korupsi dan tidak untuk melaksanakan tugas hakim karir yang lainnya.
Hakim ad hoc diangkat dalam rangka pengadilan TIPIKOR
Judex facti (latin), adalah hakim yang
memeriksa tentang duduknya perkara, khusus dimaksudkan hakim tingkat
pertama dan hakim banding.
Ubi societes ibi ius (latin) adalah dimana adamasyarakat distu ada hukum
Ius consitutum (Latin) adalah hukum yang sedang diberlakukan sekarang (hukum positif)
Ius constituendum (latin) adalah hukum yang akan diberlakukan
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang
menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan
kewajiban, contoh manusia (naturalijk persoon) dan badan hukum (rechts
persoon)
Objek hukum adalah segala sesuatu yang
bermamfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu
hubungan hukum, contoh benda/barang (segala barang dan hak yang dapat
dimiliki dan bernilai ekonomis.
Misbruik van recht adalah penyalahgunaan
hak yang dianggap terjadi apabila seseorang menggunakan haknya
bertentangan dengan tujuan diberikan hak itu atau bertentangan dengan
tujuan masyarakat
Peristiwa hukum adalah semua kejadian
atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai
akibat hukum, misaln perkawinan atau pria dan wanita sehingga
menimbulkan akibat hukum yang diatur oleh yaitu hak dan kewajiban
masing-masing
Onrechmatigedaad (perbuatan melawan
hukum) contohnya ingkar janji dalam lapangan hukum perikatan (perdata)
atau membunuh melanggar hukum pidana
Akibat hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum.
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan
hukum atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum dan
akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum, misalnya jual
beli, sewa menyewa, dll
Perbuatan hukum bersegi satu yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja misalnya pemberian wasiat, dll
Perbuatan hukum bersegi dua adalah perbuatan hukum yang dilakukandua pihak atau lebih, misalnya perjanjian jual beli, dll
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah
susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas
bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang
bersangkutan
Hak atas Tanah
Hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum
Hak Gugat Organisasi
Legal Standing
Hak Gugat Warganegara
Hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan
warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang
mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah
melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk
memulihkan kerugian publik yang terjadi
Hak Guna Bangunan
Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang
bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun
Hak Guna Usaha
Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan,
atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di
Indonesia
Hak Milik
Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah
yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah
Hak Normatif Buruh
Hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
Hak Pakai
Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain
Hak Preferen
Hak didahulukan dari kreditur lain
Hak Sewa
Hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk
menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai
timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa
Hak Tanggungan
Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak
berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu,
untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain
Hak Uji Formil
Hak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan
Hak Uji Materiil
Hak untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah
suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan
suatu peraturan tertentu
Hibah
Pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup
Harta Bersama
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan
Harta gono-gini
Harta bersama
Hukum Administrasi
Hukum yang mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, atau
administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. Juga mencakup aturan
mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan fungsi pelayanan
publik
Hukum Tata Negara
Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya
Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan
Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja
Hukum Waris
Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan
pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan
berapa bagiannya masing-masing
hak asasi manusia (HAM)
Hak dan kebebasan dasar yang melekat pada semua orang. Perangkat hukum
internasional seperti Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia tahun
1948 adalah sumber penting dari hak-hak ini. |
hak ekonomi
Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual |
hak uji materiil
Hak pengadilan tingkat tinggi disuatu negara untuk menentukan apakah
suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan konstitusi atau
peraturan perundangan lain yang lebih tinggi. Di Indonesia, hak uji
materiil dilaksanakan oleh dua lembaga negara – Mahkamah Konstitusi dan
Mahkamah Agung |
Ideologi
Cara memandang segala sesuatu
Imparsial
Tidak memihak, netral
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai
pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dan
pelayanan, sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh
tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua,
dan meninggal dunia
Jaminan Fidusia
Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat
dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi
fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur
lainnya
Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan
saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka
melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan
pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja
Jaminan Kredit
Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang
Jawaban
Tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus
pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum
Judicial Review
Upaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap produk hukum yang
dkeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif
Kasasi
Suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk
memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan-pengadilan terdahulu
dan ini merupakan pengadilan terakhir
Keimigrasian
Hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara
Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Republik
Indonesia
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama
perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah
tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau
perampasan kemerdekaan secara melawan hukum
Kekuatan Eksekutorial
Kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di
kepala akta tertulis: ?Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa? memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap
Keterangan Ahli
Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan
atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap
suatu bidang
Keterangan Saksi
Keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang
sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau
dialaminya sendiri
Keterangan Terdakwa
Keterangan yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri
Keputusan Tata Usaha Negara
Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat
Negara/Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan
final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak
ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive
Klausul Eksemsi
Klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi
Komparisi
Bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang/pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum
Kompensasi
Ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran
berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai
dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk
perawatan kesehatan fisik dan mental
Kompetensi
Cakupan dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus suatu perkara
Kompetensi Absolut
Wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan
peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama,
Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer
Kompetensi Relatif
Wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang
sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Kompilasi dapat didefinisikan sebagai berikut :
- Merupakan himpunan karangan dari berbagai penulis yang dihimpun dalam sebuah buku;
- Kompilasi Peraturan perundang-undangan, merupakan himpunan
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang-bidang hokum
tertentu
- Kompilasi, merupakan himpunan dari berbagai perauran baik tertulis
maupun tidak tertulis, yang berupa kebiasaan masyarakat yang hidup dan
berkembang di masyarakat, termasuk masab-masab lain (kompilasi hokum
Islam) yang bersifat melengkapi, memperluas penafsiran terhadap
ketentuan didalamnya, membandingkan dengan peradilan agama, fatwa ulama
maupun perbandingan dengan Negara lain.
Tujuan Kompilasi Hukum secara umum adalah untuk :
- • Mempermudah pencarian, penggunaan dan pemahaman.
• Melengkapi Undang-Undang/Peraturan Perundangan yang tidak lengkap, selalu ketinggalan dinamika masyarakat
• Memperluas penafsiran dari kitab-kitab, madzhab-madzhab yang lain,
membandingkan dengan yurisprudensi dan membandingkan dengan negara lain
Konsiliasi
Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan
kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya
dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh
seorang atau lebih konsiliator yang netral
Konstitusi
Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris
Konstitusional
Sesuai dengan konstitusi
Korupsi
Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri
Kredit
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank
dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
Kreditur
Individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur
Kuasa
Kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu
Kuasa Hukum
Pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama klienya
Laporan
Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban
berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah
atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana
Leasing
Suatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee) untuk suatu jangka
waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala yang disertai
atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari perusahaan
(debitur atau lessee) untuk membeli barang-barang modal yang
bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang jangka waktu
leasing tersebut berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama
Legalisasi
Pengesahan, keterangan kebenaran
Legal Standing
Hak gugat organisasi
Legislasi
Proses pembuatan Undang-Undang di Indonesia terdiri dari perencanaan,
pengajuan RUU ke DPR, pembahasan di DPR, persetujuan antara DPR dengan
Presiden, pengesahan oleh DPR, serta pengundangan dan pengumuman oleh
Pemerintah
Legislatif
Kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang
Lembaga Arbitrase
Badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan
putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat
memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu
dalam hal belum timbul sengketa
Lessee
Yang menyewa barang modal
Lessor
Yang menyewakan barang modal
Limitatif
Terbatas
Locus delicti
Tempat terjadinya kejahatan
Mediasi
Kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat
diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun
melalui seorang mediator yang netral
Mogok Kerja
Tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama
atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan
Monopoli
Kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok
usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa
Mazhab
Paha/ Aliran berpikir
Ombudsman
Lembaga yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi,
monitoring, atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai
pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh aparatur
pemerintahan termasuk lembaga peradilan
Operating Leasing
Jenis leasing dimana di akhir masa leasing tidak diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha
Pelanggaran Berat HAM
Pembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar
putusan pengadilan (arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan,
penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang
dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)
Pemberi Fidusia
Orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Pemberian Kuasa
Suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang
lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu
urusan
Penahanan
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau
penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut
cara yang diatur dalam KUHAP
Penangkapan
Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan
tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan
penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan
Penanggungan (Borgtocht)
Jeminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur untuk
memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi
kewajibannya
Penataan ruang
Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
Pengadilan Agama
Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang
beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, dan Hibah;
yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf dan Shadaqoh
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang
berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap
perselisihan hubungan industrial
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi
Pengadilan Militer
Pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer
Pengadilan Pajak
Pengadilan yang memiliki yurisdiksi penyelesaian sengketa pajak
Pengadilan Niaga
Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang
berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, serta
sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warganegara dengan pejabat tata usaha Negara
Pengaduan
Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada
pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah
melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya
Pengampuan
Keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak
cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu
lintas hukum
Penyelidik
Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan rangkaian
tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan telah
terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan)
Penyelidikan
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau
tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang (KUHAP)
Penyelidikan (UU Pengadilan HAM)
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya
suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia
yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM
Penyidik
Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang (Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu) yang
melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya
sebuath kejahatan guna membuat semakin terang kejahatannya, dan
mencari tersangka
Penyidikan (Hukum Acara Pidana)
Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti
guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan
tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan
saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan
Perda
Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan
persetujuan dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
Perdagangan perempuan
Tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari
keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan
perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan,
penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi
tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang
Perikatan
Hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak
Perjanjian
Tindakan hukum para pihak yang mengikat mereka secara hukum untuk melakukan isi
Perjanjian Kerja
Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang
memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak
Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua
belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat
buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau
perkumpulan pengusaha
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu
Perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan
Perjanjian Penempatan
Perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan calon
TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka
penempatan TKI di Negara tujuan
Perkawinan Campur
Perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan
atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur
atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha
Perselisihan Hubungan Industrial
Perbedaan pendapat yang mengaibatkan adanya pertentangan antara
pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena
adanya: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK,
dan perselisihan serikat buruh
Perselisihan Hak
Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya
perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama
Perselisihan Kepentingan
Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya
kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat
kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat
mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak
Perselisihan antar Serikat Pekerja
Perselisihan antara serikat pekerja/buruh dengan serikat pekerja/buruh
lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham
mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban
keserikatpekerjaan
Perundingan Bipartit
Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan
buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan
industrial
Petitum
Tuntutan atau permohonan dari penggugat yang termuat pada akhir surat gugatan
Piutang
Hak untuk menerima pembayaran
Posita
Uraian mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi alasan gugatan
Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence)
Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke
hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Praperadilan
Persidangan oleh pengadilan negeri untuk menguji sah tidaknya tindakan
penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan juga berwenang untuk
memeriksa dan memutus sah tidaknya penghentian penyidikan atau
penuntutan
Putusan Pengadilan
Putusan Hakim yang menyelesaikan perkara
Putusan Provisi
Biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan
Putusan Sela
Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok
Putusan Verstek
Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata)
Rehabilitasi
Hak seseorang untuk mendapat pemulihan nama baik karena proses hukum
tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena terjadi kekeliruan
mengenai orang atau hukum yang diterapkan
Reparasi
Upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya
sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Pemulihan ini
menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak/status
sosial politik korban yang dirusak atau dirampas
Replik
Tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa penuntut
umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau pembelaan
terdakwa
Restitusi
Ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada
korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa
pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau
penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu
Saksi adalah 1) orang yang melihat,
mengetahui, mendengar, mengalami sendiri suatu peristiwa atau
kejadian, 2) orang ang memberikan keterangan dimuka pengadilan untuk
kepentingan jaksa atau terdakwa, 3) orang yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan penyidikan penuntut dan peradilan tentang
suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialami
sendiri. Dalam memberikan keterangan dimuka pengadilan seorang saksi
harus disumpah menurut agamanya supaya apa yang diterangkannya itu
mempunyai kekuatan sebagai alat bukti.
Saksi diluar yuridiksi (rogatoire
commissie, Belanda) adalah permintaan untuk mendengar saksi atau saksi
yang berdomisili diluar wilayah hukum pengadilan dimana perkara itu
sedang diperiksa
Saksi de auditu (Latin) adalah keterangan atau pernyataan saksi hanya berdasarkan apa yang didengar dari pihak lain
Saksi yang memberatkan (a charge, Perancis) adalah saksi yang memberatkan terdakwa di pengadilan
Saksi yang meringankan (a de charge, Perancis) adalah saksi yang meringankan terdakwa di pengadilan
Sanksi (sanctio, Latin, sanctie,
Belanda) adalah ancaman hukuman, merupakan satu alat pemaksa guna
ditaatinya suatu kaidah, UU, norma-norma hukum. Penegakan hukum pidana
menghendaki sanksi hukum, yaitu sanksi yang terdiri atas derita
khusus yang dipaksakan kepada si bersalah. derita kehilangan nyawa
(hukuman mati), derita kehilangan kebebasan (hukuman penjara dan
kurungan), derita kehilangan sebagian kekayaa (hukuman denda dan
perampasan) dan derita kehilangan kehormatan (pengumuman keputusan
hakim. Penegakan hukum perdata menghendaki sanksi juga yang terdiri
atas derita dihadapkan dimuka pengadilan dan derita kehilangan
sebagian kekayaannya guna memulihkan atau mengganti kerugian akibat
pelanggaran yang dilakukannya. Sanksi sebagai alat penegak hukum bisa
juga terdiri atas kebatalan perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum.
Baik batal demi hukum (van rechtwege) maupun batal setelah ini
dinyatakan oleh hakim.
Sale and Lease Back
Jenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri, kemudian
barang tersebut dijual kepada lessor (pemberi dana) dan selanjutnya
lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee kembali, yang biasanya
digunakan jenis financial leasing
Sertifikat
Surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah
wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang
masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan
Serikat Buruh
Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan
maupun di luar perusahaan. Anggota Serikat Buruh minimal 10 orang
Staatsblad
Lembar Negara
Standing
Hak orang perorangan ataupun kelompok/organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat
Terpidana (veroordeeld, Belanda) adalah
seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap (Psl 1 angka 32 KUHAP)
Tersangka (verdachte, Belanda) adalah
seseorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana dan ini
masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah
cukup dasar untuk diperiksa di persidangan. Tersangka adalah seorang
yang karena perbuatannya atau keadaaannya, berdasarkan bukti permulaan
patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Psl 1 angka 14 KUHAP)
Terdakwa (beklaagde, Belanda) adalah
seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili dimuka
pengadilan; seorang yang diduga telah emlakukan suatu tindak pidana
dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan dimuka persidangan.
Tertangkap basah (inflegranti delicto,
Latin) adalah terpergok basah, ketahuan seketika, tertangkap basah
terjadi apabila kejahatan atau pelanggaran diketahui pada atau segera
setelah dilakukannya kejahatan atau pelanggaran tersebut (Pasal 57
HIR)
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya
seseorsang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan
segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat
kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang
melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang
diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu
yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau
membantu melakukan tindak pidana itu.
Tertib hukum (rechtsorde, Belanda)
adalah keadaan dalam masyarakat berjalan seperti apa yang dikehendaki
dan menjadi tujuan dari hukum dan segala sesuatu dilakukan sesuai dan
selalu didasarkan pada hukum.
Testamen (tertamentum, Latin) adalah
wasuat; surat wasiat; kehendak terakhir; suatu akta yang memuat
pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi
terhadap harta peninggalannya, setelah ia meninggal dunia (Psl 875
KUHPerdata)
Testamen olografis (olographich
testament, Belanda) adalah testamen atau wasiat yang ditulis sendiri
seluruhnya dan ditandatangani oleh si pembuat/pemberi waris (Psl 932
KUHPerdata)
Tidak pantas jadi ahli waris (onwaardig
om erfjenaamte zijn, Belanda) adalah tidak pantas menjadi ahli waris
sehingga dikecualiakan dari pewarisan karena telah membuat beberapa
kesalahan atau tindakan yang merugikan pemberi waris (Psl 838
KUHPerdata)
Terdakwa
Seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan
Tersangka
Seseorang yangd disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti
permulaan yang cukup. Sebutan tersangka dipakai biasanya setelah polisi
dan jaksa penuntut umum telah melakukan penyidikan terhadapnya
Tertangkap tangan
Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau
dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau
sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang
melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang
diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang
menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau
membantu melakukan tindak pidana itu
Tunjangan Tetap
Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran
Tunjangan Tidak tetap
Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja
Upah
Hak pekerja/buruh yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh
yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang
telah atau akan dilakukan
Upah Lembur
Upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah
diatur dalam peraturan perburuhan yaitu lebih dari 8 jam sehari untuk
5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau jumlah
akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam seminggu
Upah Minimum
Upah yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota atas usulan Dewan
Pengupahan berdasarkan penghitungan minimum kebutuhan hidup perbulan
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
Upah yang besarannya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing
kota, atau kabupaten berdasarkan penghitungan kebutuhan minimum
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi bedasarkan penghitungan kebutuhan minimum
Upah Pokok
Upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan
Upaya Hukum
Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan
yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana
untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut
cara yang diatur dalam undang-undang
Wanprestasi
Cidera janji. Dikatakan wanprestasi apabila: tidak memenuhi
kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kerwajibannya
tetapi tidak seperti yang diperjanjikan
Wasiat
Kehendak seseorang (pewaris) mengenai apa yang harus dilakukan terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal dunia
Yurisdiksi
Daerah/wilayah hukum: kekuasaan mengadili
Yudikatif
Kekuasaan kehakiman
Yurisprudensi
Putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam kasus yang serupa