Kamis, 20 November 2014

KASUS PERDATA DI SERTAI SURAT KUASA KHUSUS DAN SURAT GUGATAN

contoh kasus wanprestasi
essay :

PT. pinjam finansial adalah bank yang didirikan menurut Hukum Indonesia berdasarkan Akta pendirian Perseroan Terbatas No. 9, Tanggal 9 agustus 1999, Di buat di hadapan Notaris Paul Siringo-Ringo, S.H., M.H., dengan pengesahan menter kehakiman No. A-123. AA. 07. 09, yang di umumkan dalam lembaran negara Tahun 2000 Nomor 101, beralamat kantor di Jakarta Pusat , Jln. Benhil No. 99. Pada tanggal 1 februari 2002, Chaidir Chaniago, Direktur utama PT. Pinjam Finansial, Melalui Perjanjian utang piutang Nomor 100, di buat di hadapan Notaris Asep, S.H., Memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 240.000.000.000,- ( dua ratus empat puluh milyar rupiah), dengan jangka waktu pengembalian uang selama 2 tahun kepada Raja Pinjam, Direktur Utama PT. Kambing Hitam, Beralamat Kantor di Jakarta Barat, Jalan Kandang kuda No. 12, Mempunyai kantor cabang di Bandung, Pekan Baru dan Membua antor Perwailan di Australia.
Dalam Perjanjian htang piutang tanggal 1 februari 2002, PT. Kambing hitam telah menyerahan jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan, di enal terleta di jalan Bujur timur No. 77, Jakarta selatan, sebagaimana di nyatakan dalam sertifikat hak milik No. 32 seluas 10.000 m2.
sesuai perjanjian hutang piutang nomor 100, PT. Kambng hitam harus mengembalikan pinjaman kepada PT. pinjam finansial dengan cara mencicil setiap bulan Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah), dan telah memilih forum penyelesaian sengeta di pengadilan jakarta selatan.walaupun PT. kambing hitam telah berhasil mencicil hutang dalam waktu 1 tahun tepatnya tanggal 1 februari 2003, sebanyak Rp. 120.000.000.000,- ( seratus dua puluh milyar rupiah ), namun kenyataanya pada tanggal 1 februari 2004, PT. kambing hitam telah lalai melaksanakan kewajiban membayar cicilan kepada PT. Pinjam Finansial berupa sisa hutang. segala upaya yang patut menurut hukum telah di coba oleh PT. Pinjam finansial untuk menagih sisa hutang kepada PT. Kambing hitam, namun tidak tertagih tanpa penyelesaian yang patut dan layak. oleh karena itu, PT. pinjam finansial bermaksut untuk menggugat PT. kambing hitam ke pengadilan negeri dan selanjutnya menunjuk advokat Hendra dan Raja gugat.

pertanyaan : 
buatlah surat kuasa khusus dari Pt. pinjam finansial untuk menggugat perkara tersebut kepada advokat Hendra dan Raja Gugat, beralamat kantor di jakarta jln Sudirman No. 13, berikut Surat gugatan berdasarkan surat kuasa khusus yang di terima oleh Advokat Hendra dan Raja Gugat.



Surat Kuasa Khusus

Yang memberikan surat kuasa khusus dibawah ini :
Chaidir Chaniago, Direktur utama PT. Pinjam Finansial, adalah bank yang didirikan menurut Hukum Indonesia berdasarkan Akta pendirian Perseroan Terbatas No. 9, Tanggal 9 agustus 1999, Di buat di hadapan Notaris Paul Siringo-Ringo, S.H., M.H., dengan pengesahan menter kehakiman No. A-123. AA. 07. 09, yang di umumkan dalam lembaran negara Tahun 2000 Nomor 101, beralamat kantor di Jakarta Pusat , Jln. Benhil No. 99, selanjutnya di sebut ........................................PEMBERI KUASA.

Memilih domosili Huum di kantor advokat, Hendra dan Rekan, beralamat kantor di jakarta jln Sudirman No. 13, Pemberi kuasa memberikan kuasa khusus kepada :

Hendra, S.H., M.H.
Raja Gugat, S.H., LLM

Masing- masing Advokat bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama, mewakili pemberi kuasa mengurus hak dan kepentingan hukum, selanjutnya di sebut sebagai ..............PENERIMA KUASA.

.........................................................................KHUSUS.......................................................................

Mengajukan gugatan ganti kerugian di pengadilan negeri jakarta selatan terhadap PT. kambing Hitam, Di wakili oleh Raja Pinjam, Direktur Utama , Beralamat Kantor di Jakarta Barat, Jalan Kandang kuda No. 12, akibat perbuatan ingkar janji ( wanprestasi ) melaksanakan kesepakatan dengan PT. pinjam finansial, sesuai akta notaris Asep, S.H., M.H., No. 100, tanggal 1 februari 2002, tentang perjanjian hutang piutang.

oleh karena itu, Penerima kuasa di beri hak untuk melakukan tindakan dan upaya hukum sesuai hak hukum pemberi kuasa.

untuk itu :

  • menghadap di muka pengadilan negeri, Pengadilan tinggi, Mahkamah Agung RI, badan peradilan lainya, serta institusi penegak hukum, POLRI, kejaksaan RI, institusi lain yang di tentukan oleh undang-undang, pejabat-pejabat pemerintah serta badan-badan lainya.
  • membuat, menyusun, menandatangani serta mengajukan memori dan kontra memori banding/kasasi serta mengurus surat-surat dan permohonan-permohonan lainnya yang di perlukan, menjalankan perbuatan-perbuatan dan memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus di jalankan atau di berikan oleh seorang kuasa, mengajukan bukti-bukti dan saksi-sasi, menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi, menerima atau menolak penawaran perdamaian serta menerima dan melakukan pembayaran biaya-biaya dalam perkara ini.
  • mempertahankan dan membela kepentingan yang memberi kuasa, menerima putusan dan menolak putusan serta mengajukan upaya hukum terhadap putusan, meminta eksekusi, membalas surat-surat dan melakukan upaya perlawanan.
  • dan selanjutnya melakukan tndakan-tindakan yang di anggap penting, baik dan berguna oleh yang menerima kuasa untuk menyelesaikan masalah di maksut dengan cara-cara yang di perkenankan oleh hukum meski tidak secara tegas di jelaskan dalam surat kuasa ini.
  • kuasa ini di berikan dengan hak subtitusi ( recht van subtitutie ) dan secara tegas dengan hak retensi.


                                                                                                             Jakarta, 2 maret 2004
  Penerima kuasa,                                                                                                                                        Pemberi kuasa,




Hendra, S.H., M.H.                                                                                                           Chaidir Chaniago




Raja Gugat, S.H., LLM.




SURAT GUGATAN


Jakarta, 5 maret 2004
Kepada yang terhormat,
Ketua pengadilan negeri jakarta selatan
di-
Jakarta
hal : Gugatan Ganti Kerugian

Dengan hormat,
yang bertanda tangan dibawah ini :

Hendra, S.H., M.H., dan Raja gugat, S.H., LLM., Advokat pada kantor hukum Hendra dan Rekan, beralamat kantor di jakarta jln Sudirman No. 13, Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 maret 2004 ( vide : surat kuasa terlampir ), bertindak untuk dan atas kepentingan hukum penggugat :

Chaidir Chaniago, Direktur utama PT. Pinjam Finansial, adalah bank yang didirikan menurut Hukum Indonesia berdasarkan Akta pendirian Perseroan Terbatas No. 9, Tanggal 9 agustus 1999, Di buat di hadapan Notaris Paul Siringo-Ringo, S.H., M.H., dengan pengesahan menter kehakiman No. A-123. AA. 07. 09, yang di umumkan dalam lembaran negara Tahun 2000 Nomor 101, beralamat kantor di Jakarta Pusat , Jln. Benhil No. 99, selanjutnya di sebut .....................................PENGGUGAT.

Mengajukan gugatan ganti kerugian akibat perbuatan ingkar janji ( wnprestasi yang di lakukan oleh :

PT. kambing Hitam, Di wakili oleh Raja Pinjam, Direktur Utama , Beralamat Kantor di Jakarta Barat, Jalan Kandang kuda No. 12, selanjutnya di sebut.................................................. TERGUGAT.

Gugatan ini di dasarkan pada alasan dan fakta seperti terurai dibawah ini :
  1. bahwa tergugat telah membuat perjanjian hutang piutang, dengan memberikan pinjaman kepada     tergugat berupa sejumlah uang sebesar Rp. 240.000.000.000.- ( dua ratus empat puluh milyar rupiah), Hubungan hukum yang sudah memenuhi syarat konsensualis sesuai dengan pasal 1320 KUHperdata, sebagai tersebut dalam akte notaris Asep, S.H. M.H.,No. 100, tanggal 1 februari 2002.
  2. Bahwa cara dan waktu tergugat menyelesaikan pembayaran hutang tersebut, Dilakukan dengan cara di cicil setiap bulan kepada penggugatsebesar Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah ), selama 2 ( dua ) tahun terhitung sejak tanggal 1 februari 2002 hingga 1 februari 2004.
  3. bahwa setelah kredit berjalan 1 tahun, tepatnya tanggal 1 februari 2003, tergugat telah lalai dan berhenti membayar sisa hutang kepada penggugat, yang hingga saat gugatan ini di ajukan ke pengadilan berjumlah Rp. 120.000.000.000,- ( seratus dua puluh milyar rupiah).
  4. bahwa sebelum gugatan ini di ajukan, penggugat telah melakukan segala upaya yang patut menurut hukum, beberapa kali penggugat mengirimkan somasi kepada tergugat, Memperingatkan dan meminta agar tergugat segera menyelesaikan kewajiban kepada penggugat. namun tergugat tetap mengabaikan semua kewajiban yang telah di sepakati. kelalaian ini, menunjukan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji ( wanprestasi ) dalam menyelesaikan kewajiban membayar sisa hutang kepada penggugat.
  5. bahwa menurut huum, perbuatan ingkar janji ( wanprestasi ) telah di lakukan oleh tergugat seperti teruurai diatas, melahirkan hak bagi penggugat untuk menuntut segala ganti kerugian, bunga dan biaya yang di akibatkan perbuatan wanprestasi yang di lakukan oleh tergugat ( vide : pasal 1243 KUHperdata), oleh karena itu, sangat beralasan bagi penggugat melakukan gugatan ganti kerugian.
  6. bahwa kerugian penggugat sebagai akibat perbuatan ingkar janji tergugat semenjak berhenti membayar hutang, adalah sebagai berikut : a. kerugian materiil, berupa sisa hutang yang hingga gugatan ini di ajukan ke pengadilan berjumlah Rp. 120.000.000.000,- ( seratus dua puluh milyar rupiah). b. kerugian lainnya, bahwa penggugat kehilangan keuntungan dari uang yang tidak dapat di tagih dari tergugat sebagai mana disebut dalam point 'a', yang mestinya dapat di gunakan untuk kebutuhan modal usaha yang akan memberi keuntungan sebesar 12 %setiap tahun,telah patut di bayar oleh tergugat, terhitung sejak bulan februari 2004, hingga gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( inkrach van gewijsde) hingga di bayar lunas kepada penggugat.
  7. bahwa penggugat khawatir, penggugat akan mengalihkan harta kekayaan guna menghindar dari tanggung jawab membayar semua hak-hak penggugat atau ganti kerugian yang timbul akibat perbuatan tergugat, sesuai putusan yang di jatuhkan dalam perkara ini. oleh karena itu, untuk menjamin pemenuhan tuntutan ini, penggugat memohon kepada majelis hakim yang terhormat, meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag )atas harta dari kekayaan tergugat, Istimewa : berupa sebidang tanah dan bangunan, di enal terleta di jalan Bujur timur No. 77, Jakarta selatan, sebagaimana di nyatakan dalam sertifikat hak milik No. 32 seluas 10.000 m2,  yang telah di jaminkan kepada penggugat.
  8. bahwa penggugat memiliki sangkaan yang beralasan, pihak tergugat akan ingkar dan lalai dalam memenuhi keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap ( inkrach van gewijsde ) dalam perkara ini. oleh karena itu, penggugat memohon kepada ketua pengadilan negeri jakarta barat, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta ) setiap hari kepada penggugat apabila ternyata tergugat lalai dan ingkar dalam melaksanakan keputusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap ( inkrach van gewijsde) dalam perkara ini.
  9. bahwa menunjuk pasal 180 HIR, penggugat memohon kepada majelis hakim, berkenan memutus perkara ini dapat di laksanakan lebih dahulu meskipun timbul bantahan (verzet), banding/kasasi ( uit voerbaar bij voorraad).
  10. oleh karena tergugat telah terbukti melakukan perbuatan wanprestasi, patut dan adil untuk di hukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

berdasarkan segala uraian yang penggugat kemukakan, penggugat memohon kepada ketua pengadilan negeri jakarta selatan c/q majelis hakimuntuk memanggil para pihak yang bersengketa kedalam suatu persidangan yang di tentukan untuk itu, guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan lebih lanjut berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut :

PRIMAIR
  1. menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. menyatakan demi hukum, akta perjanjian hutang piutang No. 100, tanggal 1 februari 2002 yang di buat oleh notaris Asep,S.H., M.H., adalah sah;
  3. menyatakan perbuatan tergugat yang telah berhenti membayar hutang kepada penggugat, merupakan perbuatan ingkar janji ( wanprestasi);
  4. menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tunai dan seketikasebesar Rp. 120.000.000.000,- ( seratus dua puluh milyar ), ditambah bunga sebesar 12 % setiap tahun terhitung sejak bulan februari 2004, sampai kerugian biaya dan bunga tersebut di bayar lunas kepada penggugat hingga gugatan ini memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap ( inkrach van gewijsde);
  5. menghukum tergugat menurut hukum, untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta ) setiap hari, bila tergugat lalai memenuhi putusan ini;
  6. menyatakan sah dan berharga, sita jaminan yang telah di letakan dalam perkara in; 
  7. menyatakan putusan ini dapat di laksanakan lebih dahulu meskipun timbul bantahan (verzet), banding/kasasi ( uit voerbaar bij voorraad) ;
  8. menghukum tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDIAIR

Apabila majelis hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Demikian surat gugatan ini di buat dan di ajukan oleh penggugat, Semoga majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan berkenan mengabulkannya.
Terima kasih.

Hormat kami,
Kuasa hukum penggugat,




Hendra, S.H., M.H.



Raja Gugat, S.H., LLM.





PERMOHONAN SITA JAMINAN

Nama Kota, tgl, bln & Thn

Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim
Perkara Nomor:... Pdt.G/200x/PNxy
di-
jakarta

 Perihal  :  Permohonan Sita Jaminan atas .......................................................................
                 Jln.  ..............................................................................


Dengan hormat,
           Sehubungan dengan sedang dilakukan pemeriksaan perkara Nomor : ... Pdt.G/200y/  Pnxy di Pengadilan Negeri ..................... antara :
Ny. C, dalam hal ini   diwakili oleh A, SH dan B, SH, Penasihat Hukum ”Aaaaa Bbbbb” berkantor di  Jalan..................................................selanjutnya disebut sebagai Penggugat.

                                                      Melawan

1.   Ir. D, Jln. ....................................,selanjutnya disebut sebagai Tergugat I.

2.   Negara Republik Indonesia, Cq Menteri Negara Agraria/ BPN, Cq Badan Pertanahan Jakarta Timur, Jalan........................................selanjutnya disebut sebagai Tergugat II.

Dan menunjuk Putusan Sela No. ...../Pdt.G/200x/Pnxy tanggal  ................ yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri XY yang salah satunya berisi mengadili serta memerintahkan Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini, dimana saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung dalam tahap ............... (sebutkan jika ada Putusan Sela).
         
Serta untuk menjamin agar gugatan ini tidak merupakan upaya yang sia-sia dan menunjuk gugatan kami tersebut pada halaman ... point..... yang menyatakan cukup alasan meletakkan sita jaminan (CB), dan demi untuk menghindari Tindakan Tergugat I memindahtangankan atau mengasingkan barang obyek terperkara selama proses pemeriksaan berlangsung dan demi untuk menghindari gugatan Penggugat kelak mengalami illusoir atau hampa, serta untuk menghindari komplikasi sengketa dengan pihak ketiga untuk itu sangat beralasan Penggugat meminta agar terhadap .......... (sebutkan obyek yang minta di CB) yang dimaksud  diletakkan sita jaminan atas  (sebutkan obyek yang minta di CB) Jln............................


Untuk mendukung hal tersebut di atas, kami sertakan pula foto copy bukti-bukti yang kami miliki berkaitan dengan ...........................(sebutkan obyek yang minta di CB) Jln.......................milik kami tersebut  (Bukti-bukti terlampir).

Demikian kami sampaikan, atas diterimanya permohonan sita jaminan ini Penggugat mengucapkan terima kasih.



Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat



      
Ttd + tgl dlm kotak meterai                                                                        

A, SH      B, SH 







CONTOH ESSAY  




H.    ESSAI
Kasus Posisi :
            Mbah  Martono, seorang pensiunan PNS yang berusia 62 tahun bertempat tinggal di Jl. Diponegoro Mo. 20 Sleman, Yogyakarta. Ia akan membuka usaha namun kekurangan modal. Untuk itu ia meminjam kepada Ir. Kasdoelah, seorang wiraswasta yang beralamat di Jl. K.H Agus Salim No.  253 Solo. Perjanjian utang piutang tersebut dilaksanakan dihadapan Raden Putro, SH, Mkn., notaris di Solo pada tanggal 14 Februari 2008 dalam perjanjian No. 09, dimana dalam perjanjian tersebut Ir. Kasdoelah meminjamkan uang kepada Mbah Martono sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan jaminan tanah dan bangunan milik Mbah Martono yang terletak di Jl. Gadjah Mada No. 11 Sleman tercatat sebagai Hak Milik No. 13 seluar 120m2. Berdasarkan perjanjian itu Mbah Martono harus melunasi utangnya dengan cicilan tiap bulannya sebesar Rp. 5.000.000,- ditambah bunga 5%. Setelah berjalan setahun ternyata Mbah Martono hanya membayar utang pokoknya saja sebesar yang totalnya  sejumlah Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) tanpa membayar bunga. Bahkan pada bulan berikutnya Mbah Martono tidak membayar sama sekali baik pinjaman pokok maupun bunga, sehingga total tunggakan adalah Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah ). Hal ini membuat Ir. Kasdoelah melalui pengacaranya memberikan teguran kepada Mbah Martono yaitu pada tanggal 15 Oktober 2008 dan tanggal 15 Maret 2009, namun ternyata Mbah Martono selalu beralasan, dan membuat Ir. Kasdoelah terganggu waktu, tenaga, dan pikirannya sehingga mengalami kerugian yang ditaksir Rp. 20.000.000,-. Setelah dua somasi tidak dihiraukan oleh Mbah Martono, akhirnya pada tanggal 1 April 2009, Ir. Kasdoelah meminta pengacaranya Sulaiman Hidayat, SH, M.Hum dan Nur Hidayah, SH dari Adhie Sampurna Law Firm, Jl. Raya Solo Permai 15F, Surakarta, mengajukan gugatan terhadap Mbah Martono.
Diminta :
  1. Surat kuasa dari Ir. Kasdoelah kepada pengacaranya
  2. Surat gugatan terhadap Mbah Martono, disertai permohonan sita jaminan


SELAMAT MENCOBA YA 

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus